Jadwal Dibukanya Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20, Segera Daftar dan Perhatikan Hal Berikut Agar Lolos!

- 2 September 2021, 18:12 WIB
Jadwal Dibukanya Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20, Segera Daftar dan Perhatikan Hal Berikut Agar Lolos!
Jadwal Dibukanya Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20, Segera Daftar dan Perhatikan Hal Berikut Agar Lolos! /Twitter / @gopayindonesia/

KABAR TEGAL - Sebelumnya pemerintah telah membuka dua gelombang program Kartu Prakerja pada paruh waktu kedua tahun 2021 ini, yakni Gelombang 18 dan 19.

Sementara itu, bagi peserta yang lolos program  Kartu Prakerja akan mendapatkan dana insentif Rp3,55 juta secara cuma-cuma.

Besaran insentif ini terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, kemudian insentif Rp2,4 juta yang dicairkan empat kali dan tambahan insentif Rp150 ribu setelah menyelesaikan pelatihan dan mengisi survey.

Baca Juga: Sudah 11 Tahun Menikah Aldi Bragi Gugat Cerai Ririn Dwi Ariyanti

Bagi Anda yang belum diterima pada program Kartu Prakerja Gelombang 18 dan 19 maka Anda bisa mengikuti gelombang selanjutnya yakni Gelombang 20.

Lalu kira-kira Kapan pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 20 akan dibuka? berikut adalah estimasi dibukanya Gelombang 20.

Jika mengacu pada gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19 dibuka 7 hari setelah penutupan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.

Baca Juga: Ceritakan Ayah Kandungnya, Desta Teteskan Air Mata Teringat Permintaan Terakhirnya

Dengan demikian, jika pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19 ditutup pada 29 Agustus 2021, maka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 dibuka pada 5 September 2021.

Meski begitu, jadwal ini hanyalah estimasi waktu yang mengacu pada skema jadwal gelombang sebelumnya.

Sebelum Anda mendaftar lebih baik ketahui terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi agar anda dapat lolos program kartu pra kerja Gelombang 20, berikut adalah persyaratannya;

Baca Juga: Saipul Jamil Bersiap Merilis Album Baru Setelah Resmi Bebas dari Penjara

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia 18 tahun ke atas

3. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun terkena PHK)

4. Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

5. Wirausaha Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

6. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM

7. Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lainnya

8. Bukan penerima Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x