Covid-19 Melonjak, MUI Imbau Salat Jumat diganti Salat Zuhur di Rumah

- 23 Juni 2021, 19:19 WIB
Covid-19 Melonjak, MUI Imbau Salat Jumat diganti Salat Zuhur di Rumah/ Gestiviani Azahra
Covid-19 Melonjak, MUI Imbau Salat Jumat diganti Salat Zuhur di Rumah/ Gestiviani Azahra /Pixabay/Sharon Ang

KABAR TEGAL - Melonjaknya angka positif Covid-19 di Indonesia kembali menambah jumlah korban jiwa dan kasus positif.

hal ini memperpanjang aturan pemerintah pembatasan aktivitas diluar ruangan, dan terus menekankan protokol kesehatan.

Penambahan jumlah angka positif Covid-19 terpantau pesat terutama di Ibu Kota Jakarta.

Baca Juga: Perketat PPKM Mikro, Pemkot Tegal Akan Tutup Tempat Wisata Dihari Minggu

Maka dari itu,  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta bersama pimpinan wilayah Dewan Majelis Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta menyusun aturan terkaik penyelenggaraan salat rawatib dan solat jumat pada masa pandemi ini.

Dalam surat edaran tertanggal 21 Juni 2021, ditekankan bahwa seluruh pengurus/jemaah masjid atau musholla, ulama dan khatib se-DKI Jakarta, agar mengganti salat Jumat dengan solat zuhur di rumah masing-masing.

Selain itu, juga dihimbau agar pelaksanaan salat rawatib dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Team Tegal Learning Center Bertemu Wakil Walikota Tegal M. Jumadi

"Ketentuan ini berlaku mulai 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 atau sampai ada maklumat selanjutnya,"

demikian bunyi seruan bersama yang ditandatangani oleh ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar, dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta, KH Ma'mun al Ayyubi.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x