Polisi Tangkap Lima Pelaku Pinjaman Online 'Jaringan Tiongkok'

- 18 Juni 2021, 05:30 WIB
Bareskrim Polri menggelar perkara kasus TPPU dan penipuan melalui aplikasi pinjaman online.
Bareskrim Polri menggelar perkara kasus TPPU dan penipuan melalui aplikasi pinjaman online. /PMJ News/

Ia menerangkan, penggerebekan dilakukan karena aplikasi Rp Cepat tidak hanya illegal karena tak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi juga melakukan promosi yang tidak sesuai serta menerapkan sms blasting ke ribuan masyarakat.

Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Ciri Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal

“Ada lima orang yang ditangkap di rumah sewaannya (perusahaan aplikasi Rp Cepat) masing-masing berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK. Mereka ini memiliki alat-alat seperti yang ada didepan dan menjalankan perintah dari pengendalinya orang Tiongkok,” ungkap Ma’mun.

“Yang kami ungkap dari mereka ini bagian penagihannya dan SMS blasting yang dilakukan karena sekali mereka SMS ini bisa ke 1.000 nomor. Namun, semuanya perlu pendalaman lagi, kita sudah berkoordinasi untuk mengetahui hal-hal lainnya,” lanjut Ma’mun.

Atas aksinya tersebut, lima orang tersangka dijerat dalam Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x