Tertangkap Basah Palsukan Surat Tes Bebas Covid-19, Dua Pemudik Terancam 4 Tahun Penjara

- 22 Mei 2021, 07:10 WIB
Tertangkap Basah Palsukan Surat Tes Bebas Covid-19, Dua Pemudik Terancam 4 Tahun Penjara/Aulia Nur Hakiki
Tertangkap Basah Palsukan Surat Tes Bebas Covid-19, Dua Pemudik Terancam 4 Tahun Penjara/Aulia Nur Hakiki //Pixabay

KABAR TEGAL - Dua orang pemudik yang berinisial SN dan AS terancam hukuman penjara 4 tahun karena memalsukan Surat Tes Bebas Covid-19.

Nasib naas ini menimpa keduanya ketika hendak kembali ke rumah pasca melakukan mudik lebaran tahun 2021 lalu.

Keduanya nekat melakukan hal tersebut agar dapat lolos dari pemeriksaan petugas Satgas Covid-19, namun malah tertangkap basah oleh petugas.

Baca Juga: Marak Penipuan Kode Game Lewat WhatsApp, Begini Ciri dan Cara Menghindarinya

“Berdasarkan keterangan dari SN, ia menjelaskan sudah melakukan rapid test antigen dengan hasilnya negatif. Setelahnya baru saudari SN ini memberikan foto hasil rapid antigen miliknya yang dikeluarkan salah satu klinik di Jakarta Selatan,” ujar Kapolsek Karawaci, Kompol Yulies Andri Pratiwi, Jumat 21 Mei 2021.

Yulies mengungkapkan bahwa SN memberikan dokumen hasil rapid antigen palsu tersebut kepada petugas pada Rabu, 19 Mei 2021 lalu.

Kemudian petugas mendatangi rumah SN untuk melakukan vertifikasi, namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukan salinan rapid antigen yang asli dan mengaku kalau surat keterangan yang diberikan merupakan hasil editan atau palsu.

Baca Juga: Israel dan Palestina Sepakati Genjatan Senjata, Serangan Dihentikan

“Surat yang didapatkan oleh SN itu berasal dari saudara AS, dan ternyata memang palsu atau editan yang dibuat sendiri oleh pelaku berinisial AS ini,” sambungnya.

Akibat hal diperbuatnya tersebut, kini SN dan AS dijerat dengan Pasal 268 KUHP tentang surat keterangan dokter palsu dengan ancaman 4 tahun penjara.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x