"Untuk antar wilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan," ungkapnya.
Baca Juga: Lima Aksi Unik Pemudik Nekat Demi Bisa Lebaran di Kampung Halaman
"Ditegaskan untuk tempat wisata di wilayah komunitas sesuai PPKM mikro ini sudah regulasi maksimum 50 persen dan protes ketat. Zona merah zona kuning dilarang," ujarnya. ***