Nekat Gunakan Surat Sehat Palsu, Dua Pemudik Terancam 6 Tahun Penjara

- 8 Mei 2021, 21:59 WIB
VIRAL surat sehat bebas covid-19 dijual bebas di internet.* /PMJ News
VIRAL surat sehat bebas covid-19 dijual bebas di internet.* /PMJ News /

KABAR TEGAL- Aparat keamanan pos penyekatan arus mudik perbatasan Anjir Km 12 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengamankan dua orang pelaku.

Alasannya kedua pelaku berinisial MR dan AN saat melintas dan periksa ternyata menggunakan surat keterangan sehat palsu yang mencatur nama salah satu klinik yang ada di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Usai dilakukan pengecekan dan konfirmasi ke klinik yang mengeluarkan surat tersebut, diketahui pihak klinik tidak pernah menerbitkan surat keterangan swab test antigen yang digunakan oleh kedua pelaku MR dan AN itu.

Baca Juga: Rakyat Biasa Dipaksa Putar Balik, Anggota DPRD Lolos Meski Tak Tunjukan Surat Bebas Covid-19

"Surat keterangan itu dipastikan palsu yang tidak benar atau yang dipalsukan untuk bisa melewati pos penyekatan arus mudik," terang Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, di Kuala Kapuas, Sabtu, 8 Mei 2021.

"Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku MR dan AN, polisi akan menjeratnya terkait tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1, 2 dan atau 268 ayat 1, dua juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kematian Pelajar SMA Ini dinilai Tak Wajar, Polisi: Korban Diduga Mengalami Pemerkosaan

"Ancaman hukumannya untuk kedua orang tersebut, di atas enam tahun penjara," tandasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x