KABAR TEGAL- Di tengah wabah virus Covid-19 yang semakin meningkat, ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi ini.
Salah satunya praktek mafia percaloan dengan meloloskan warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI) yang baru datang dari luar negeri agar tidak menjalani karantina.
Untuk meloloskan WNA dan WNI agar tidak menjalani karantina, oknum tersebut mematok harha Rp6,5 juta.
Dengan membayar Rp6,5 juta tersebut WNA dan WNI tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.
Pelaku praktek mafia tersebut berinisial S dan RW serta pengguna jasanya yang berinisial JD.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta.
Baca Juga: Wow! Mayat Dikremasi di Tempat Parkir Akibat Lonjakan Kematian Pasien Covid-19
"Diakui oleh JD, sudah yang kedua kalinya untuk bisa keluar langsung tanpa melalui karantina. Dan, kembali ke rumah dengan imbalan beberapa atau Rp 6,5 juta," terangnya.
Menurut Yusri, polisi mengantongi data transaksi keuangan antara S dan JD. JD merupakan WNI yang baru pulang dari India.