KPK Berpeluang Panggil Anies Baswedan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Cipayung

- 15 Maret 2021, 18:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram.com/@aniesbaswedan/

KABAR TEGAL - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpeluang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tanah di Cipayung, Jakarta Timur.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin, 15 Maret 2021.

Ali Fikri mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menambah jumlah saksi yang akan diperiksa terkait kasus ini.

Baca Juga: 100 Hari Program Prioritas Kapolri, Humas Polri Gelar Pelatihan Konten Kreatif

Termasuk mempertimbangkan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Siapa pun saksi yang melihat dan mengetahui seluruh peristiwa dalam kasus ini. Kemarin juga kan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa," ujar Ali.

Ali menjelaskan, keterangan dari para saksi sangat dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi kasus pengadaan lahan tersebut.

Baca Juga: Hindari Motor yang Hendak Nyebrang, Sebuah Truk Terguling di Tanjung Brebes

"Nanti dari hasil pemeriksaan tersebut akan dikembangkan lagi oleh tim penyidik. Sehingga kita akan mengetahui, siapa lagi saksi berikutnya yang akan dipanggil," pungkas Ali.

Sementara itu, saat ini pihak penyidik sedang fokus untuk mendalami pasal-pasal yang akan menjerat para tersangka setelah diumumkan secara resmi.

"Fokus kami itu masuk ke Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mana setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau koorporasi, dan ada kerugian negara," tutur Ali.

Baca Juga: Jika Moeldoko Hengkang dari Istana, Empat Jendral Ini Bakal Gantikan Kepala KSP

"Makanya kita butuh keterangan saksi untuk mendapatkan kejelasan konstruksi kasus tersebut, terutama dilakukan oleh siapa-siapa (tersangkanya)," imbuhnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah