KABAR TEGAL - Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat Andi Alfian Mallarangeng dilaporkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 13 Maret 2021.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution mengatakan laporan yang mereka layangkan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Hari ini kami selaku tim hukum dan kuasa hukum (PD versi KLB) akan melaporkan saudara Andi Mallarangeng karena telah secara sadar dan nyata melakukan fitnah patut diduga 'presumption of innoncence'," kata dia di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, di Jakarta.
Baca Juga: Bawa Senjata Tajam, Tiga Pelaku Begal HP di Depok Disikat Tim Jaguar
Saat dikonfirmasi dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang akan dilaporkan, Razman menjawab nanti akan disampaikan setelah dirinya dan tim kuasa hukum membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Begitu juga dengan bukti-bukti yang disertakan dalam laporan tersebut akan disampaikan usai melaporkan.
"Tentang siapa orangnya yang dicemarkan dan bagaimana dijelaskan lebih lanjut, mudah-mudahan ini bisa diproses," ujarnya.
Baca Juga: Sinergi Pemerintah Dorong Ekspor Komoditas Pertanian
Razman menegaskan pihak akan mengambil tindakan-tindakan yang dianggap merugikan pihaknya.