Modus Ritual Gaib, 3 Pedagang Tokek Diringkus Polisi Karena Tipu Korban Hingga Rp240 Juta

- 12 Maret 2021, 17:21 WIB
Ilustrasi tokek.
Ilustrasi tokek. /Pixabay.com/makamuki0

KABAR TEGAL- Kepolisian membekuk tiga orang pedagang tokek asal Tuban dan Lamongan.

Ketiga pelaku melakukan aksi penipuan serta penggelapan terhadap mobil Fortuner milik Bejo Mulyo (58) warga Kecamatan Grogol.

Para pelaku berinisial W (46), RAD (36) dan S (42). Saat ini, ketiganya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di sel tahanan Polsek Grogol.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi menjelaskan aksi penipuan tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2021.

Baca Juga: Setelah B117, IDI Sebut Ada Varian Covid Baru di Inggris Bernama N439K

Pada awalnya korban Bejo didatangi oleh ketiga tersangka di rumahnya di Desa Grogol untuk keperluan jual beli tokek.

"Ketiga tersangka datang ke rumah pelapor di Desa Grogol, Kabupaten Kediri untuk keperluan jual beli tokek," tutur Kamsudi, Jumat, 12 Maret 2021.

Lanjutnya, saat itu para tersangka menyebutkan bahwa mobil korban Toyota Fortuner warna putih Nopol AG 1001 BJ ada pengganggu gaib atau hal mistis.

Pelaku menyebut bahwa mobil korban harus diruwat, karena kalau tidak akan menyebabkan penggunanya sering tertimpa sial.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Resmi Luncurkan Musik Video 'On the Ground'

Tiga pelaku mengaku bisa melakukan ritual ruwat kendaraan. Percaya dengan omongan pelaku, korban Bejo sepakat memberikan mobil tersebut untuk diruwat. Namun sialnya, selama ditunggu mobil tersebut tidak segera diberikan.

Pasca dicari keberadaannya, menurut Kamsudi, diketahui bahwa mobil Toyota Fortuner tersebut sudah tidak ditangan terlapor. Mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp240 juta. Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Kantor Polsek Grogol.

Baca Juga: Simak! Cara Buat Sup Tom Yum Hidangan Khas Thailand yang Menggugah Selera

“Saat ini pelaku Samson dan Widang diamankan di Mapolsek Grogol. Sementara tersangka Reyvandy diamankan di Polres Trenggalek karena terlibat kasus lain,” tambahnya. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x