Larang ASN ke Luar Kota, KemenPAN-RB: Akan Dikenai Sanksi Disiplin

- 12 Maret 2021, 10:48 WIB
larangan mudik saat libur isra miraj bagi ASN
larangan mudik saat libur isra miraj bagi ASN /potensi bandung-pikiranrakyat

KABAR TEGAL- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan larangan ASN pergi keluar kota pada liburan Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi 2021.

Larangan berpergian ke luar kota tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6/2021.

SE mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Video Viral Penemuan Gunung Emas di Kongo, Netizen Kaitkan dengan Tanda-tanda Kiamat

Apabila ditermukan ASN yang melanggar, mereka dikenai sanksi disiplin sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” demikian bunyi SE pada Jumat, 12 Maret 2021.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x