AKBP Arke kembali mengungkapkan, motif ketiga tersangka untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 378 Jo. Pasal 64 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***