3 Oknum KPK Gadungan Dibekuk Polisi Karena Suka Peras Kepala Sekolah SD

- 7 Maret 2021, 10:38 WIB
Ilustrasi kejahatan
Ilustrasi kejahatan /Pixabay/WikimediaImages /

AKBP Arke kembali mengungkapkan, motif ketiga tersangka untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 378 Jo. Pasal 64 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x