Bandar Sabu di Palembang Divonis Mati, Majelis Hakim: Tidak Ada Hal-hal yang Meringankannya

- 17 Februari 2021, 23:12 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Alamsyah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Alamsyah. /ANTARA/Antara

KABAR TEGAL- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Alamsyah (34) karena terbukti menjadi bandar narkotika dengan barang bukti 22 kilogram sabu-sabu pada Rabu 17 Februari 2021.

Hakim ketua Erma Suharti saat persidangan, menilai jika terdakwa tidak kapok berurusan dengan hukum karena sebelumnya sempat dipenjara selama dua tahun atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa," ujar Erma Suharti.

Baca Juga: Pilkada Serentak Ditengah Pandemi, Marwan Jafar: Revisi UU Pemilu dan Pilkada Masih Terbuka

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dilansir kabartegal.com dari Antara.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Amanda yang meminta terdakwa dihukum mati.

Penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dari dua terpidana seumur hidup yakni Sayadi dan Sandi serta terpidana 11 tahun Ekowardo yang juga disidangkan PN Palembang.

Baca Juga: Bupati Tegal Salurkan Bantuan Korban Puting Beliung di Desa Buniwah

Bermula dari Sayadi, Sandi, Ekowardo diajak terdakwa Alamsyah mengambil sabu-sabu dari Provinsi Jambi, kempatnya menggunakan dua unit mobil berbeda dalam kondisi beriringan.

Saat melintas di Jalan Noerdin Panji Kota Palembang dua unit mobil tersebut dihadang personil Ditresnarkoba Polda Sumsel, saat itu terdakwa Alamsyah langsung kabur seorang diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x