Ambroncius Nababan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dikenakan Pasal Berlapis Ancaman Lebih dari 5 Tahun Penjara

- 28 Januari 2021, 16:21 WIB
Ambroncius Nababan (kanan) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten rasis kepada Natalius Pigai (kiri).
Ambroncius Nababan (kanan) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten rasis kepada Natalius Pigai (kiri). /Dok. Instagram/@natalius_pigai dan @ambroncius_nababan.

KABAR TEGAL- Ambroncius Nababan Ketua Umum Projamin (Relawan Pro Jokowi-Amin) resmi ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan.


Ambroncius Nababan jadi tersangka dalam kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Baca Juga: Waspada! Wilayah Jakarta Diprediksi Bakal Dilanda Cuaca Ekstrem pada 28 Januari-2 Februari


Tersangka Ambroncius Nababan pun dikenakan pasal berlapis dengan masa penahanan lebih dari 5 tahun.


Ambroncius dikenakan pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Cegah Longsor, Sejuta Bibit Kopi Arabika Gayo Mulai Ditanam di Lereng Gunung Slamet


Serta, Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP.


"Betul (sudah ditahan), mulai 27 Januari," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi di Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021.

Baca Juga: Heboh! Diduga 'Mengcovidkan' Pasien dan Lakukan Malpraktik, RS Telogorejo Semarang Dilaporkan Ke Polisi


Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel, "Karena Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Resmi Ditahan dan Dikenakan Pasal Berlapis", menurut Slamet, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x