Kasus Proyek PUPR di Banjar, Anak Pedangdut Rhoma Irama Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK

- 15 Januari 2021, 12:23 WIB
Ilustrasi Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK /Dok.KPK/

KABAR TEGAL - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak dari pedangdut Rhoma Irama, Romy Syahrial, pada Selasa, 12 Januari 2021 lalu.

Pemanggilan itu terkait dugaan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar. Sayangnya, Romy mangkir dari panggilan penyidik.

Disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Romy hendak diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kota Banjar. Soal perannya belum bisa dirinci.

Baca Juga: Dapat Anggaran Rp149,8 Triliun, Presiden Ingatkan Kementerian PUPR Berikan Daya Ungkit Bagi Ekonomi

"Saksi Romy Syahrial (Swasta) tidak hadir dan tanpa keterangan, dan sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak 2 kali," terang Ali Fikri, Jumat, 15 Januari 2021.

Karena itu, KPK mengingatkan agar Romy Syahrial memenuhi panggilan untuk memberi keterangan.

“KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," tegas Ali.

Baca Juga: Sungai Rambut Meluap, Bupati Tegal Tinjau Banjir di Empat Desa Kecamatan Warureja

Dalam kasus ini, KPK memeriksa Irma Yuliawati yang berstatus PNS Kota Banjar. Terhadap Irma, KPK mendalami terkait dugaan adanya aliran dana dalam kasus ini. Osman Sutarman dan mantan Sekdis PU Kota Banjar, Sri Sobariah juga diperiksa.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x