Polri Bentuk Tim Khusus Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM Soal Penembakan Laskar FPI

- 9 Januari 2021, 10:51 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K. , M.Si.
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K. , M.Si. /Dok.Humas Polri/

Jenderal Bintang Dua itu juga menjelaskan bahwa hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan, anggota laskar membawa senjata yang dilarang oleh UU. Selain itu, menurut dia, kontak tembak dan benturan fisik dikarenakan ada perlawanan anggota laskar FPI terhadap petugas.

“Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan,” tutur Kadiv humas.

Baca Juga: Asprov PSSI Jateng Nilai Stadion Jatidiri Belum Layak untuk Kompetisi

“Sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 bukan ke pengadilan HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000,” ucap dia.

Dalam temuannya, Komnas HAM membagi peristiwa ini ke dalam dua konteks. Pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 49.

Kedua, tewasnya empat laskar FPI lainnya yang disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Baca Juga: Naik Bus Sekolah, 14 Tahanan KPK Dievakuasi ke Wisma Atlet Karena Positif Covid-19

Diketahui, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut. Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Hasil rekonstruksi disebut belum final.

Sementara itu, pihak FPI telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah