Bejat! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Berusia Dua Tahun

- 25 Desember 2020, 18:50 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Audie S Latuheru saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 25 Desember 2020.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Audie S Latuheru saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 25 Desember 2020. /ANTARA/Devi Nindy/

Saat ditanya, NS mengaku iseng melakukan hal tersebut pada anak kandungnya sendiri.

"Saya khilaf," ucap NS.

Akibat perbuatannya itu, NS diganjar Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x