Saat ditanya, NS mengaku iseng melakukan hal tersebut pada anak kandungnya sendiri.
"Saya khilaf," ucap NS.
Akibat perbuatannya itu, NS diganjar Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.***