Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Hingga Rugi Miliaran Rupiah, Berikut Penjelasan Wakapolresta Bogor Kota

16 November 2022, 06:36 WIB
Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Hingga Rugi Miliaran Rupiah, Berikut Penjelasan Wakapolresta Bogor Kota /PEXELS/@PhotoMIX Company

KABAR TEGAL - Mahasiswa IPB kini menjadi perbincangan hangat publik lantaran ratusan mahasiswa terjerat pinjol.

Hal tersebut disampaikan oleh Polresta Bogor Kota yang telah menerima dua laporan sejak akhir Oktober 2022 bahwa ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol akibat ingin berinvestasi di toko online.

Ratusan mahasiswa IPB tersebut diiming-imingi keuntungan sebesar 10 persen dari hasil investigasi toko online.

Baca Juga: WASPADA! Modus Pelaku Penipuan Terhadap Seorang Wanita Berujung Pinjol Bikin Terkejut Tengah Viral di TikTok

Namun, mereka (mahasiswa IPB) tidak menerima sesuai janji itu.

Polresta Bogor menerima dua laporan resmi dan 29 pengaduan dari 311 mahasiswi IPB (Institut Pertanian Bogor) yang mebgaku terjerat pinjol oleh toko online dengan keuntungan 10 persen.

Dikutip dari ANTARA, Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan bahwa dua laporn yang masuk pada akhir Oktober 2022 sedang dalam pencarian terlapor pemilik toko online berinisial SAN akan dimintai keterangan.

Baca Juga: 5 Tips Agar Tidak Terlilit Banyak Hutang, Jangan Tergiur dengan Pinjol, Milenial Wajib Baca!

"Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban, ini jumlah korban yang berhasil didata 311 orang dan itu sebagian besar, tidak semuanya, mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN," ujar AKBP Ferdy.

Wakapolresta Bogor tersebut juga menjelaskan bahwa total uang dari sebagian besar mahasiswa IPB yang tertipu toko online berinisial SAN sebesar Rp2,1 miliar dari 311 korban.

Modus SAN terhadap korban yaitu bekerja sama yang awalnya tidak berkaitan dengan pinjaman online (pinjol).

Baca Juga: Terlilit Pinjol Rp39 Juta, Wanita Bercadar di Lampung Resahkan Warga dengan Minta-minta Sumbangan

Awalnya terlapor hanya menawarkan kerja sama secara online dengan bagi hasil 10 persen.

Akan tetapi, menurut AKBP Ferdy, syarat yang disampaikan oleh SAN bahwa pelapor atau korban harus mengajukan pinjaman online terlebih dahulu.

Diketahui beberapa pinjaman online telah terdata di Polresta Bogor Kota.

Baca Juga: Seorang Pemuda Nekat Bunuh Diri karena Terlilit Pinjol Rp90 Juta, Beruntung Aksinya Digagalkan Polisi

Saat ini, terdapat lima pinjol yang digunakan oleh mahasiswa IPB dan investor lain di toko online milik SAN.

Hasil pinjol itu ditransfer kepada terlapor SAN dengan diiming-imingi bayaran 10 persen dari hasil keuntungan.

Fakta yang ditemukan, kata AKBP Ferdy, setelah mereka melakukan pinjaman online dan mengirimkan sejumlah uang kepada SAN, pemilik akun toko tersebut tidak membayarkan sesuai janjinya diawal yaitu bagi hasil keuntungan sebesar 10 persen terhadap korban.

Baca Juga: Korban Pinjol Bakal dapat Dana Bantuan, BAZNAS sedang Identifikasi Penerimanya

Hingga saat ini, para korban punya kewajiban untuk membayar dan terkena tagihan oleh pihak aplikasi pinjol yang mereka gunakan.

Hal tersebut terjadi karena mereka (mahasiswa IPB) sudah mengajukan pinjaman online sebelumnya.

"Pasal yang kami sangkakan sementara, 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan," lanjutnya.

Baca Juga: Kunjungi TVRI, Kapolda Jabarkan Peran Polri Dalam Penanganan Korupsi Hingga Pinjol Ilegal

Kasus ini tentunya menyita banyak perhatian publik dengan ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol.

Kini, pihak kepolisian masih mengusut perkara ini dan bagi terlapor SAN akan dikenakan hukum pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Editor: Dessi Purbasari

Tags

Terkini

Terpopuler