KABAR TEGAL - Wanita yang sempat meresahkan warga Pringsewu, Lampung, lantaran meminta sumbangan dengan pakaian serba putih, serta tidak mau bicara ketika mendatangi rumah warga ternyata terlilit hutang pinjaman online (Pinjol).
Wanita berinisial NH (43) warga Pekon Bandung Barat, Pringsewu, Lampung tersebut sebelumnya telah diamankan Polres Pringsewu dan diduga mengalami gangguan jiwa.
Namun setelah di-interview petugas, terungkap bahwa NH melakukan aksinya lantaran terlilit hutang Pinjol.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Raya Waisak 2022 Desain Terbaru, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Dilansir dari akun Instagram @humaspolrespringsewu, terungkap bahwa NH sedang terlilit hutang Pinjol dengan nilai Rp39 juta.
"Setelah dilakukan interview didampingi anggota keluarga dan aparat Pekon, terungkap sebab NH meminta sumbangan kepada warga lantaran terlilit hutang puluhan juta rupiah dari sejumlah aplikasi pinjaman online ," tulisnya pada unggahan Minggu, 15 Mei 2022.
Disebutkan juga aksi NH telak dilakukan selama kurun satu tahun terakhir.
"kegiatan meminta sumbangan tersebut telah dilakukan satu tahun terakhir, dan dipergunakan untuk membayar hutang dari 11 aplikasi pinjaman online yang mencapai Rp39 juta," tambahnya.