Login dtks.jakarta.go.id, Cara Daftar DTKS Tahap 3 dan Syarat Pendaftarannya!

22 Agustus 2022, 18:01 WIB
Simak cara daftar DTKS tahun 2022 tahap 3 dan syarat pendaftarannya melalui login dtks.jakarta.go.id /Instagram.com/@dkijakarta/

KABAR TEGAL - Segera login dtks.jakarta.go.id, berikut cara daftar DTKS tahun 2022 tahap 3 dan syarat pendaftarannya.

Pendaftaran DTKS tahun 2022 tahap 3 dibuka pada 22 Agustus 2022 hingga 10 September 2022.

DTKS tahap 3 semula direncanakan dibuka pada tanggal 1 - 20 Agustus 2022, namun diundur karena pengolahan data pendaftaran DTKS tahap 1 dan tahap 2.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos BPNT Rp200 Ribu yang Cair Agustus 2022

Untuk diketahui, pendaftaran DTKS dilaksanakan selama 4 kali dalam setahun sesuai dengan Instruksi Gubernur No.2 Tahun 2022.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJN PLUS, KJMU dan BPMS).

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Kemensos 2022 agar Bansos PKH atau BPNT Cair, Bantuan Disalurkan jika Penuhi Syarat Ini!

Adapun cara daftar DTKS tahap 3 bisa dilakukan secara online melalui situs dtks.jakarta.go.id.

Bagi warga yang mengalami kendala untuk daftar DTKS tahap 3 secara online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa foto copy KTP dan KK.

Berikut cara daftar DTKS tahap 3 :

1. Buka situs dtks.jakarta.go.id

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki)

3. Segera login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu pendaftaran

5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Kirim

Untuk diketahui, satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga di DTKS tahap 3.

Baca Juga: Info Dana BSU 2022 Rp1 Juta Cair ke Pekerja dengan Syarat Ini, Cek Penerima BLT Subsidi Upah di 3 Link Ini

Berikut syarat yang tidak dapat diusulkan di DTKS tahap 3 :

1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD

4. Rumah tangga memiliki mobil

5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp1 Milyar Rupiah)

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Baca Juga: Akses eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BLT UMKM 2022, BPUM Cair Rp600 Ribu jika Penuhi 6 Syarat Ini!

Berikut tahap pendaftaran DTKS :

1. Sosialisasi

2. Pendaftaran

3. Pengolahan Data 1

4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

5. Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah

6. Pengolahan Data 2

7. Musyawarah Kelurahan

8. Pengolahan Data 3

9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap

10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG

11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Demikian cara daftar DTKS tahun 2022 tahap 3 dan syarat pendaftarannya melalui login dtks.jakarta.go.id.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Instagram DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler