Berkendara Menggunakan Sendal Jepit Bisa Ditilang? Begini Kata Kabagops Korlantas Polri

16 Juni 2022, 15:07 WIB
Pengendara sepeda motor yang berkendara menggunakan sandal jepit akan ditilang? simak aturan lengkapnya menurut Kabagops Korlantas Polri /Agus Salim

KABAR TEGAL - Setelah heboh larangan berkendara menggunakan sendal jepit yang dinyatakan oleh Ketua Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Setyabudi yang menyatakan masih banyaknya pengendara yang menggunakan sandal jepit ketika berkendara.

Menurut Kakorlantas, pengendara yang menggunakan sandal jepit ketika berkendara tidak mendapatkan proteksi maksimal.

"Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu, karena kalau sudah pakai motor kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tak terlindungi kita, itulah fasilitas," katanya kepada wartawan senin, 13 Juni 2022.

Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH di Aplikasi 'Cek Bansos' dan Cairkan PKH atau BPNT Kartu Sembako dari Kemensos

Namin apakah pengendara sepeda motor yang berkendara menggunakan sandal jepit dapat dikenai sanksi tilang atau mendapatkan penindakan.

Menanggapi berita viral yang beredar akibat imbauan Kakorlantas, Ketua Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Poliri, Kombes eddy djunaedi menyatakan bahwa larangan menggunakan sandal jepit ketika berkendara tersebut hanya imbauan, dan tak akan dikenakan tindakan atau pun tilang.

"Tidak ada penindakan," tegasnya saat dikonfirmasi Senin, 13 Juni 2022.

Baca Juga: Tanggapi Poster 'Save Wadas' Ketika Menjadi Pembicara Kunci di UNS, Ganjar Pranowo Ajak Mahasiswa Pantau Wadas

Eddy menegaskan bahwa yang dikatakan Kakorlantas adalah bentuk imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara.

"Harapannya berkendaralah yang aman, mengutamakan keamanan dan keselamatan dalam berkendara," sambungnya.

Sebelumnya, pernyataan Kakorlantas polri yang banyak menjadi sorotan adalah pernyataannya terkait perbandingan harga sepatu dan perlengkapan berkendara akan lebih murah dibandingkan risiko yang didapat ketika hanya mengenakan sandal jepit ketika berkendara.

Baca Juga: Awas! Duplikasi Data Bisa Jadi Penyebab BSU Tidak Cair, Simak Keterangan Menaker Berikut

"Lebih mahal mana dengan nyawa kita, tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada, ini gunanya helm standard, pakai sepatu, masih banyak yang akai sandal menggampangkan gitu saja," kata Kakorlantas.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler