Brimob Gadungan Tebar Pesona di Medsos, 9 Wanita Jadi Korban, Dikencani Hingga Ada yang Hamil

9 April 2022, 12:45 WIB
Pelaku Polisi Brimob Gadungan di Berau /Docs Polres Berau/

 

KABAR TEGAL - Seorang pria berinisial AS (34) asal Berau Kalimantan Timur ini nekat beraksi menjadi anggota Brimob gadungan demi mengencani banyak wanita.

Pria yang aslinya seorang pengangguran ini berhasil menipu sembilan wanita dengan menjadikannya pacar hingga salah satu korban hamil.

Aksi AS terbongkar setelah pihak kepolisian melalui Danki Brimob Iptu Junaidi menerima laporan dari salah satu korban. Awalnya korban curiga karena sang pelaku tidak memberinya kabar kemudian dirinya bertanya ke Polres Berau.

Baca Juga: Stok Minyak Goreng Curah Terbatas, Toko Sembako di Pegirikan Tegal Batasi dan Beri Aturan dalam Tiap Pembelian

“Wanita itu mengatakan bahwa pelaku merupakan anggota Brimob dan sudah 3 hari tidak ada kabarnya. Sehingga ia datang mencari tahu keberadaan AS,” ungkap Junaidi pada Jumat 8 April 2022 sebagaimana Kabar Tegal Kutip dari instagram resmi Polres Berau.

Setelah diselidiki dan teridentifikasi, ternyata AS bukan anggota polisi. 

Usut punya usut, AS ini berasal dari Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) dan sudah melakukan aksinya ini sejak November 2021 lalu.

Baca Juga: Ranking Reputasi Brand Boy Grup KPOP Bulan April, BTS, BIGBANG, SEVENTEEN, EXO, dan NCT Ada di Lima Besar

Beraksi di media sosial, AS mengaku Brimob dengan pangkat Bhayangkara Satu sembari memamerkan rompi dan membawa senjata mainan yang dimilikinya.

Alasan pelaku nekat melakukan ini adalah untuk menarik hati para wanita di media sosial. Tak tanggung-tanggung selama menjadi Brimob gadungan, ada sembilan wanita yang berhasil dikencani dan salah satunya hamil.

Selain itu, pelaku juga meminta uang kepada para korban untuk keperluan sehari-hari.

Baca Juga: 23 Link Download Twibbon HUT TNI AU Ke-76 2022 Gratis dan Keren, Rayakan dan Bagikan Lewat Medsos

Atas aksinya ini, pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti seperti baju dinas brimob dan senjata mainan yang dibeli dari toko online.

Pelaku juga dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidananya paling lama delapan tahun.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler