Bansos PKH Mulai Memasuki Penyaluran Tahap 1, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa Pada Saat Pencairan

13 Januari 2022, 06:10 WIB
Bansos PKH Mulai Memasuki Penyaluran Tahap 1, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa Pada Saat Pencairan /Instagram. Com/@bank_indonesia/

KABAR TEGAL - Bansos PKH sudah mulai memasuki penyaluran tahap pertama, berikut beberapa dokumen yang harus dibawa pada saat pencairan dana bantuan tersebut.

Memasuki penyaluran Bansos PKH tahap 1, Kemensos kini sudah mulai mengumumkan daftar penerima Bansos PKH baru di Januari 2022.

Penyaluran bansos PKH tahun 2022 akan dibagi menjadi 4 tahap dengan jadwal sebagai berikut:

Baca Juga: MASIH SEGER! Kode Redeem GI 13 Januari 2022, Menangkan Primogems dan Item Keren Lain dari miHoYo 

1. Tahap 1: Januari sampai Maret

2. Tahap 2: April sampai Juni

3. Tahap 3: Juli sampai Agustus

4. Tahap 4: Oktober sampai Desember

Jika Anda sudah mendaftarkan diri, segera cek nama Anda pada daftar penerima bansos PKH melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: BANJIR HADIAH! Kode Redeem FF Kamis 13 Januari 2022 Menangkan Senjata Firaun atau Item Lain dari Garena 

Ketika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, uang bantuan bansos PKH bisa diambil melalui pengurus pengambilan bansos PKH jika bansos PKH diambil secara kolektif.

Peserta PKH juga bisa mencairkan bantuan melalui rekening bank milik negara atau Himbara.

Adapun bank yang terdaftar dari Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu :

Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem ML 13 Januari 2022, Yuk Klaim Menangkan Skin dan Diamond Terbaru dari Moonton

1. Bank Negara Indonesia (BNI)

2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

3. Bank Syariah Indonesia (BSI)

4. Bank Tabungan Negara (BTN)

5. Bank Mandiri

Saat melakukan proses pencairan bantuan PKH, Anda harus membawa beberapa dokumen ke bank himbara agar dapat diproses pencairan bantuan yang akan diterima oleh KPM.

Baca Juga: Link Live Streaming Real Madrid vs Barcelona di Piala Super Spanyol 2021-2022

Beberapa dokumen yang nantinya harus dibawa agar bansos PKH cair adalah sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP

2. Kartu Keluarga atau KK

3. Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS

Demikian informasi Beberapa dokumen yang harus dibawa oleh KPM untuk proses pencairan bansos PKH.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler