KABAR TEGAL - Polda Jateng melaksanakan razia knalpot brong atau knalpot bising yang tidak sesuai standar pabrik.
Kegiatan yang dimotori Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng ini dilaksanakan menyeluruh se Jawa Tengah.
Direktur lalu lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryonugroho menegaskan kegiatan ini rutin dilaksanakan tiap hari.
"Sehari bisa ratusan kendaraan yang terkena razia. Untuk Selasa kemarin 11 Januari 2022, sejumlah 539 sepeda motor. Terbanyak di Semarang Kota sejumlah 72 kendaraan ," jelas Kombes Agus dalam keterangannya, Rabu 12 Januari 2022.
Sedangkan pada Senin 10 Januari 2022 hasil razia knalpot brong yang dilaksanakan jajaran lalu lintas Polda Jateng mencapai 145 sepeda motor, dengan hasil terbanyak juga di wilayah Semarang Kota dengan hasil 32 kendaraan roda dua.
Terkait dengan razia knalpot brong tersebut oleh jajaran lalu lintas itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan kegiatan itu ditujukan untuk menertibkan penggunaan kendaraan khususnya ranmor roda dua.
Baca Juga: Dandim Tegal Serahkan Hasil Rehab Rumah Kepada Anggota Veteran TNI di Wilayah Kecamatan Jatinegara
"Mereka yang terjaring razia, selain ditilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standard setelah sidang," jelas Kabid Humas.
Ditambahkan, selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.