Gaga Muhammad Resmi Dituntut 4,5 Tahun Kurungan Penjara Dari Kasus Kecelakaannya Bersama Laura Anna

5 Januari 2022, 10:58 WIB
Gaga Muhammad Resmi Dituntut 4,5 Tahun Kurungan Penjara Dari Kasus Kecelakaannya Bersama Laura Anna /

KABAR TEGAL - Gaga Muhammad telah resmi dituntut kurungan penjara selama 4,5 tahun dari kasus kecelakaannya bersama mantan kekasihnya Laura Anna.

Diketahui Gaga Muhammad ditetapkan menjadi terdakwa setelah dilaporkan oleh Laura Anna.

Jaksa menuntut Gaga Muhammad atas dakwaan karena lalai dalam berkendara dengan keadaan mabuk hingga menyebabkan korban (Laura Anna) mengalami luka berat.

Baca Juga: Bantuan Kartu Sembako Dilanjutkan, Segera Cek Nama Anda di Link Ini Agar Dapatkan BPNT Rp300 Ribu

Resmi disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas bersama mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad dituntut menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta.

Jika tidak mampu membayar denda tersebut maka digantikan dengan hukuman penjara selama dua bulan.

Handri Dwi Z selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan alasan Gaga Muhammad hanya dituntut 4,5 tahun atau 4 tahun 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Catat! 5 Kriteria Ini Berhak Mendapatkan Bansos PKH, Segera Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id

Tuntutan jaksa tersebut didasarkan kepada sikap Gaga yang dinilai sopan selama persidangan.

"Saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya," ucap jaksa.

Selain bersikap sopan selama persidangan, jaksa juga menilai Gaga Muhammad masih muda.

Baca Juga: Siap-Siap! Tombol Pendaftaran Akun Kartu Prakerja Akan Aktif Kembali, Lengkapi Semua Syaratnya Sebagai Berikut

"Terdakwa masih berusia muda, yang diharapakan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," imbuh Jaksa.

Saat itu, kecelakaan yang dialami Gaga Muhammad dan Laura Anna mengakibatkan Laura Anna mengalami luka berat hingga lumpuh.

Setelah sekian lama lumpuh, akhirnya Laura Anna dinyatakan meninggal dunia pada 15 Desember 2021.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler