KABAR TEGAL - Gaga Muhammad telah resmi dituntut kurungan penjara selama 4,5 tahun dari kasus kecelakaannya bersama mantan kekasihnya Laura Anna.
Diketahui Gaga Muhammad ditetapkan menjadi terdakwa setelah dilaporkan oleh Laura Anna.
Jaksa menuntut Gaga Muhammad atas dakwaan karena lalai dalam berkendara dengan keadaan mabuk hingga menyebabkan korban (Laura Anna) mengalami luka berat.
Baca Juga: Bantuan Kartu Sembako Dilanjutkan, Segera Cek Nama Anda di Link Ini Agar Dapatkan BPNT Rp300 Ribu
Resmi disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas bersama mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad dituntut menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta.
Jika tidak mampu membayar denda tersebut maka digantikan dengan hukuman penjara selama dua bulan.
Handri Dwi Z selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan alasan Gaga Muhammad hanya dituntut 4,5 tahun atau 4 tahun 6 bulan kurungan.
Tuntutan jaksa tersebut didasarkan kepada sikap Gaga yang dinilai sopan selama persidangan.
"Saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya," ucap jaksa.
Selain bersikap sopan selama persidangan, jaksa juga menilai Gaga Muhammad masih muda.
"Terdakwa masih berusia muda, yang diharapakan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," imbuh Jaksa.
Saat itu, kecelakaan yang dialami Gaga Muhammad dan Laura Anna mengakibatkan Laura Anna mengalami luka berat hingga lumpuh.
Setelah sekian lama lumpuh, akhirnya Laura Anna dinyatakan meninggal dunia pada 15 Desember 2021.***