Korban dan Pelaku Masih di Bawah Umur, Polisi Ungkap Kronologi Pelecehan Seksual di Malang

24 November 2021, 11:50 WIB
Terduga pelaku pemerkosaan dan penganiayaan anak panti asuhan di Malang /Twitter/

KABAR TEGAL - Polisi mengungkap kronologi kasus pelecehan seksual yang berujung penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Malang, Jawa Timur, yang viral di media sosial.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menuturkan awal mula kejadian penganiayaan yang menimpa siswi berusia 13 tahun tersebut pada Kamis, 18 November 2021.

Penganiayaan bermula saat siswi tersebut dibawa seseorang ke suatu tempat, dan dilakukan persetubuhan.

Baca Juga: Heboh Cek Cok Dua Wanita di Bandara Soetta, Panglima TNI Beri Klarifikasi

"Kejadian itu berawal pada saat korban dibawa oleh seseorang ke suatu tempat, dan dilakukan persetubuhan," ujar Budi Hermanto, dikutip Kabartegal dari Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 24 November 2021.

Setelah itu, istri siri dari terduga pelaku persetubuhan kemudian mengetahui kejadian tersebut.

Pada saat itu, istri siri terduga pelaku persetubuhan membawa beberapa orang temannya untuk menginterogasi korban dan melakukan tindak kekerasan.

Baca Juga: Simak dan Perhatikan Berikut Penjelasan Perbedaan Antara Universitas, Institut, Sekolah Tinggi

Kejadian tersebut pun mengakibatkan korban mengalami tekanan psikologis dan terpukul.

Pihak Kepolisian juga masih berupaya untuk mendalami perkara tersebut dari sejumlah alat bukti yang telah diamankan.

"Setelah kami menerima laporan, melihat bahwa kondisi psikis korban masih sangat terpukul, kami menjaga psikologis dari korban dan terduga pelaku karena mereka statusnya adalah anak," tutur Budi Hermanto.

Baca Juga: Anggota TNI Kodim Brebes Lanjutkan Berlatih Goju Ryu

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan motif aksi kekerasan tersebut dilatarbelakangi adanya rasa kesal salah seorang pelaku karena melihat suami sirinya tidur dengan korban.

Sebelumnya, beredar rekaman video penganiayaan siswi berdurasi 2 menit 29 detik yang menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah rekan korban.

Korban penganiayaan dan persekusi yang berjenis kelamin perempuan tersebut masih berusia kurang lebih 13 tahun.

Baca Juga: Ajib, Anak Ngapak Juara Geguritan di Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Provinsi

Korban merupakan anak asuh panti asuhan di kawasan Jalan Teluk Grajakan Kota Malang.

Dalam video yang tersebar, korban yang terlihat masih menggunakan baju seragam tersebut dianiaya oleh sejumlah rekannya.

Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada 18 November 2021.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler