KABAR TEGAL - Masa pendidikan di Indonesia umumnya adalah 12 tahun mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas/Kejuaruan (SMA/K).
Setelah selesai menuntaskan 12 tahun wajib belajar, kita akan diberikan berbagai macam pilihan untuk menuju dunia baru. Ada yang memilih untuk bekerja, dan ada juga yang memilih untuk melanjutkan sekolah.
Setelah tamat dari bangku SMA/K bagi kita yang akan melanjutkan sekolah akan dihadapkan berbagai macam pilihan yaitu Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi.
Baca Juga: Taliban Rilis Aturan Media, Larang Perempuan Main Sinetron dan Wartawan Wajib Pakai Hijab Islami
Dari ketiga golongan tersebut memiliki kualifikasi masing-masing dalam segi kejurusan atau fakultas yang disediakan, namun ketiganya sama-sama menyelanggarakan pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni.
Untuk lebih jelas, simak dan perhatikan uraian dibawah ini.
1. Universitas
Universitas adalah suatu jenjang lanjutan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dalam berbagai rumpun ilmutanpa batas. Misalnya meliputi rumpun ilmu agama, humaniora, soshum, saiktek, formal, dan rumpun ilmu terapan.
Dan universitas juga terdiri dari dua ketentuan yaitu universitas negeri dan universitas swasta, untuk menjadi gambaran berikut 3 contoh Universitas yang ada di Indonesia.