Daftar BLT BPJS di kemnaker.go.id, Cuma Modal KTP Bisa Dapatkan BSU Subsidi Gaji Hingga Rp1 Juta

18 September 2021, 18:57 WIB
Daftar BLT BPJS di kemnaker.go.id, Cuma Modal KTP Bisa Dapatkan BSU Subsidi Gaji Hingga Rp1 Juta /Instagram/@kemnaker

KABAR TEGAL - Segera Daftar BLT BPJS di https://kemnaker.go.id/ dan dapatkan BSU Subsidi Gaji Hingga Rp1 Juta hanya dengan gunakan KTP.

Berdasarkan keterangan Kemnaker, BLT Subsidi Gaji tahap 3, 4 dan 5 akan disalurkan paling cepat bulan September 2021 dan paling lambat bulan Oktober 2021.

Waktu atau tanggal kapan pencairan BLT Subsidi Gaji ini memang belum dapat dipastikan jadwal pastinya. Meski demikian, Kemnaker terus mengupayakan agar bantuan dapat cair paling cepat pada akhir September 2021.

Baca Juga: Pemkab Tegal Gelontorkan Rp15,8 Milyar Dana Hibah, Guru TPQ dan MDT Bakal Dapat Insentif Rp1,7 Juta

"Mudah-mudahan pada (BLT Subsidi Gaji) tahap 3, 4, dan 5 ini bisa lancar. Mudah-mudahan kita bisa selesaikan ini paling cepat awal September, dan paling lama awal Oktober," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah kepada wartawan pada Jumat 3 September 2021.

Untuk BSU Subsidi Gaji tahap 5 yang penerimanya diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, rencananya akan disalurkan pada bulan September 2021. Namun tentu saja jadwal pencairannya bisa mundur.

Namun, sebelum menerima bantuan BLT Subsidi Gaji, para pekerja harus mengetahui berbagai syarat yang telah ditetapkan bagi para pekerja untuk menerima BSU senilai Rp 1 juta.

Baca Juga: Cara Pendaftaran Vaksin Covid-19 Secara Online, Bisa Memilih Sendiri Lokasi dan Waktunya

Berikut merupakan syarat-syarat bagi pekerja yang akan menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU senilai Rp 1 juta:

1. Sebagai warga negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki NIK

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta

4. Bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan Level 3

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.

Segera cek daftar penerima BSU Subsidi Gaji, berikut cara cek daftar penerima via situs Kemnaker.

Baca Juga: Resiko PNS Tidak Masuk Kerja Pilih Sanksi atau Diberhentikan

1. Kunjungi website https://kemnaker.go.id/

2.Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

2. Masuk
Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.***

 

 

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler