KABAR TEGAL - Masyarakat yang ingin memperoleh BLT anak sekolah baik di jenjang SD, SMP, dan SMA harus terlebih dahulu terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.
Total BLT anak sekolah yang akan diterima mencapai Rp4,4 juta. Dengan catatan bahwa angka ini merupakan akumulasi untuk siswa SD sebesar Rp900.000/tahun, SMP Rp1,5 juta/tahun, dan SMA Rp2 juta/tahun.
Sebelum membahas rincian syarat dan cara daftar BLT anak sekolah 2021 di DTKS Kemensos, berikut ini syarat khusus yang harus dipenuhi agar siswa SD, SMP, dan SMA dapat memperoleh bansos Rp4,4 juta, antara lain:
1. Siswa SD, SMP, dan SMA calon penerima BLT anak sekolah 2021 harus terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing.
2. Siswa SD, SMP, dan SMA calon penerima BLT anak sekolah 2021 harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
3. Siswa SD, SMP, dan SMA yang sudah memiliki kartu KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Seperti yang diketahui, BLT anak sekolah termasuk sebagai salah satu kategori penerima bantuan Keluarga Penerima Manfaat (PKH).
Segera daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah, berikut caranya;
1. Daftar DTKS Kemensos hanya bisa dilakukan secara langsung melalui kepala desa/lurah;
2. Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;
4. Lalu data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Berikut adalah cara cek daftar penerima BLT anak sekolah di cekbansos.kemensos.go.id;
Baca Juga: Jadwal liga Inggris Pekan Ke-4: Debut Cristiano Ronaldo di Manchester United
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id;
2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan;
3. Masukkan nama penerima sesuai KTP;
4. Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;
5. Klik tombol “Cari data”.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan BLT anak sekolah adalah sebagai berikut;
Baca Juga: Klasemen akhir dan Perolehan Mendali Paralimpiade Tokyo 2021
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;
3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
4. Jika tidak memiliki KIP, dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;
5. Bagi anak sekolah yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.***