Cara Dapatkan BLT Anak Sekolah Hingga Rp 4,4 Juta Segera Daftar DTKS Kemensos

1 September 2021, 11:34 WIB
Cara Dapatkan BLT Anak Sekolah Hingga Rp 4,4 Juta Segera Daftar DTKS Kemensos /Pikiran-Rakyat

KABAR TEGAL - Masyarakat yang ingin memperoleh BLT anak sekolah baik di jenjang SD, SMP, dan SMA harus terlebih dahulu terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Total BLT anak sekolah yang akan diterima mencapai Rp4,4 juta. Dengan catatan bahwa angka ini merupakan akumulasi untuk siswa SD sebesar Rp900.000/tahun, SMP Rp1,5 juta/tahun, dan SMA Rp2 juta/tahun.

Seperti yang diketahui, BLT anak sekolah termasuk sebagai salah satu kategori penerima bantuan Keluarga Penerima Manfaat (PKH).

Baca Juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta September 2021 dan Cek Penerima BPUM 2021 melalui link Eform BRI dan BNI

Segera daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah, berikut caranya;

1. Daftar DTKS Kemensos hanya bisa dilakukan secara langsung melalui kepala desa/lurah;

2. Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

Baca Juga: Jungkook BTS Lupa Judul Lagu Milik Grupnya Sendiri: Apa itu Heartbeat?

3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;

4. Lalu data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Adapun persyaratan untuk mendapatkan BLT anak sekolah adalah sebagai berikut;

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair untuk Jutaan Pekerja, Cek Penerima BLT di Link BPJS Ketenagakerjaan dan WA

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;

3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

4. Jika tidak memiliki KIP, dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;

5. Bagi anak sekolah yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler