Konsumsi Sabu Selama 3 Tahun, Anak Rita Sugiarto : Awalnya Coba-coba

19 Mei 2021, 18:54 WIB
3 Tahun Konsumsi Sabu, Anak Pedangdut Rita Sugiarto Minta Maaf saat Ditetapkan sebagai Tersangka /PMJ News/

KABAR TEGAL- Polisi telah menetapkan putra pedangdut Rita Sugiarto yang bernama Raffi Zimah (27) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Dia ditangkap pihak kepolisian karena memakai narkoba jenis sabu di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 17 Mei 2021.

Dalam konferensi pers di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Raffi Zimah menjelaskan faktor dirinya menggunakan narkoba.

Baca Juga: Viral! Iseng Transaksi Narkoba Bohongan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Dia mengaku selama tiga tahun ini salah pergaulan.

"Awalnya coba-coba, saya salah pergaulan, sudah (menggunakan sabu) 3 tahun," ujarnya.

Pada kesempatan ini, Raffi pun turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat karena telah mengonsumsi barang haram tersebut.

Baca Juga: Tak Kapok, Rio Reifan Diamankan Polisi Tekait Kasus Narkoba Untuk Keempat Kalinya

"Saya menyesal sama perbuatan saya sendiri, saya minta maaf sama keluarga, sama masyarakat semuanya. Saya menyesal dan inshaAllah tidak akan mengulanginya lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Raffi Zimah diamankan di sebuah villa di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,9 gram.

Baca Juga: BNN Kota Tegal: Peredaran Narkoba Meningkat 27 Persen Dimasa Pandemi

Kemudian, dari pengembangan kasus tersebut, pihak penyidik kembali menemukan dua tersangka lain yang merupakan pengedar sabu.

"Dari penangkapan yang bersangkutan di daerah Villa Kelapa Dua, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur. Kemudian kita lakukan pengembangan, sekitar pukul 18.00 WIB dan kita mengamankan RW di daerah Kelapa Dua Wetan, Ciracas, yang menjadi TKP kedua," ujar Yusri.

"Ada barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,2 gram dari tersangka kedua. Lalu, berkembang ke pelaku ketiga berinisial AK yang sama-sama menjadi pengedar sabu dengan barang bukti sabu dengan berat 2 gram," pungkas Yusri.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler