Viral! Jamaah Masjid di Bekasi Diusir Lantaran Pakai Masker Saat Salat

3 Mei 2021, 09:57 WIB
jamaah diusir dari masjid karena pakai masker /Instagram/makassari_iinfo/

KABAR TEGAL- Video pengurus masjid mengusir jemaah yang memakai masker saat hendak salat viral di media sosial.

Rekaman video itu terjadi di Masjid Al Amanah Harapan Indah Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 27 April 2021 siang.

Pria bermasker yang tengah duduk di masjid diusir sejumlah orang yang diduga sebagai pengurus masjid tersebut.

Baca Juga: Peras Kepala Desa, Oknum Wartawan-Pengacara Ditangkap Polisi

Diduga pengurus masjid bersama orang lainnya berpakaian kuning dan hitam meminta pria itu melepaskan maskernya saat berada di masjid tersebut.

Dalam perkataannya pada video berdurasi 02.20 menit, pengurus masjid itu menyebut aturan di masjid ini tidak boleh memakai masker.

Alasannya, tindakannya itu untuk membedakan antara masjid dan pasar.

Baca Juga: Rumah Mewah yang Dibangun Eks Manajer Kimia Farma, Diduga Hasil Jualan Alat Swab Antigen Bekas

Namun, pria bermasker itu enggan membuka penutup hidung dan mulutnya tersebut.

"Silakan keluar saja kalau enggak mau ikut aturan di sini. Jangan salat di sini," ucap pengurus masjid itu.

Pria bermasker itu menjawab bahwa masjid ini tempat umum dan memakai masker sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Aksi Mobil Bergoyang di Bulan Ramadhan Berhasil Digerebek Polisi

"Ini tempat umum, saya cuman mau salat. Saya ikutin aturan pemerintah harus pakai masker, laporin ke polisi aja nih," kata pria itu.

Padahal aturan penggunaan masker di rumah ibadah sudah dikeluarkan Menteri Agama.

Aturan menggunakan masker diatur di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi yang ditandatangani eks Menag Fachrul Razi.

Baca Juga: Balas Surat Cinta Anak SD, Ganjar Beri Hadiah Istimewa Jaringan Internet dan HP

Pada poin 5c dijelaskan bawah masyarakat menggunakan masker selama berada di area rumah ibadah.

Berikut kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah:

a. Jamaah dalam kondisi sehat

b. Meyakini rumah ibadah yang digunakan memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang

Baca Juga: Berkerumun, Puluhan Mahasiswa Diamankan Polisi Saat Aksi Hari Buruh

c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

e. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan

f. Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler