Simak! Berzakat Kini Lebih Mudah dan Gampang Lewat Aplikasi Daring Ini

26 April 2021, 12:51 WIB
Ilustrasi zakat. /Pixabay/Ahmad19/

KABAR TEGAL- Bulan Ramadhan tentunya waktu yang tepat untuk memperbanyak amal dan zakat, mengingat pahala yang didapat berlimpah-limpah.

Namun dengan kondisi pandemi seperti ini, kegiatan sosial sangat dibatasi terutama untuk zakat secara langsung. 

Namun jangan khawatir, dengan perkembangan teknologi saat ini, ada banyak cara agar kita tetap bisa zakat untuk melengkapi ibadah di bulan Ramadhan ini. 

Baca Juga: Zakat Selain Membersihkan dan Menambah Harta Sangat bermanfaat Untuk Muzakki

Salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi digital yang sudah difasilitasi dengan fitur zakat tanpa harus berzakat langsung dan tetap sah di hukum agama. 

Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rizaludin Kurniawan menegaskan bahwa aplikasi ini sudah terpercaya dan tidak perlu diragukan lagi dan zakat kitapun tetap sah di mata agama.

"Sementara dari cara membayarnya bisa lewat apa saja dan media apa saja, termasuk media elektronik digital. Boleh langsung ke amil zakat, transfer, atau kanal digital dan uang elektronik," kata dikutip KabarTegal.com dari Antara pada Senin.

Baca Juga: Jangan Salah Sasaran! Delapan Golongan Orang yang Berhak Terima Zakat Fitrah Ramadhan 1442 H

Berikut adalah sejumlah platform digital yang menyediakan pilihan untuk zakat secara digital.

1. LinkAja

Pengguna bisa memanfaatkan LinkAja untuk berzakat melalui fitur LinkAja Berbagi yang ditujukan untuk memberikan donasi, zakat dan sedekah.

Dompet digital ini telah bekerja sama dengan lembaga resmi yang mendapatkan izin, antara lain BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.

Baca Juga: Usulkan Keppres Potong 2,5 Persen dari Gaji ASN, Baznas: Potensi Zakat Rp300 Triliun

2. Gojek

Layanan transportasi daring Gojek juga menyediakan fitur GoGive yang bisa dimanfaatkan untuk membayar zakat maupun berdonasi.

Ketika pengguna telah me-klik pilihan untuk berzakat, aplikasi akan membawa Anda ke beberapa pilihan zakat yang akan dibayarkan.

Ada pun zakat yang bisa dibayarkan melalui fitur ini, mulai dari zakat fitrah, zakat untuk anak yatim, serta zakat untuk lansia dan dhuafa.

Baca Juga: Dukung Pengembangan Industri Digital, Ganjar Resmikan Aplikasi Top Up Game Karya Putra Jateng

Lembaga resmi yang bekerja sama dengan Gojek untuk menyalurkan zakat antara lain BAZNAS, Dompet Dhuafa, Kitabisa, dan Griya Yatim dan Dhuafa.

3. Tokopedia

Platform e-dagang Tokopedia memiliki layanan Zakat untuk membayar zakat fitrah dan zakat maal.

Pengguna cukup membuka aplikasi dan mengetik kata kunci "zakat" di kotak pencarian di Tokopedia dan klik.

Baca Juga: Terakhir Cair April 2021, Buruan Cek Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu Dengan Cara Ini

Tokopedia juga menyediakan kalkulator zakat yang dapat digunakan pengguna untuk mengetahui berapa besaran zakat maal yang perlu dibayarkan.

Ada pun lembaga resmi yang bekerja sama dengan Tokopedia antara lain BAZNAS, NU Care-Lazisnu, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, dan Rumah Zakat untuk menyalurkan zakat fitrah.

Sementara untuk zakat maal, akan disalurkan di antaranya melalui BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, Rumah Zakat, NU Care-Lazisnu, dan Inisiatif Zakat Indonesia (IZI).

Baca Juga: Fitur Baru Twitter Mengumumkan Bisa Beri Tip ke Profil Pengguna

4. OVO

Dompet digital OVO juga menyediakan fitur untuk memudahkan penggunanya membayar zakat secara daring.

Pengguna cukup mencari opsi "Donasi" dan klik. Setelah diklik, pengguna akan diarahkan untuk memilih lembaga resmi seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, LAZ Al-Azhar, NU Care Lazisnu, hingga Rumah Zakat -- dengan nominal yang bisa dipilih.

5. BukaLapak

Layanan e-dagang lainnya dari Indonesia, BukaLapak melalui fitur BukaZakat menyediakan opsi untuk membayar zakat.

Baca Juga: Siapa Sangka, Unggahan Komandan Letkol Heri Oktavian Seolah Prediksi Tenggelamnya KRI Nanggala 402

Untuk pembayaran zakat, pengguna dapat memilih lembaga Zakat yang diinginkan, seperti BAZNAS, NU Care Lazisnu, Rumah Zakat, Pusat Zakat Umat, dan Dompet Dhuafa untuk membayar zakat penghasilan, zakat harta (maal), hingga zakat fitrah.

Pembayaran zakat dan donasi bisa dilakukan lewat berbagai macam metode, mulai dari transfer bank, BukaDompet, hingga pembayaran di sejumlah minimarket dan Pos Indonesia.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler