Indonesia Impor 108 Ton Jahe, Dedi Mulyadi: Negeri Luas Tanah Terbentang Kenapa Masih Impor?

24 Maret 2021, 10:18 WIB
WAKIL Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menyampaikan sambutan sebelum pemusnahan 108 ton jahe impor oleh Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian di Karawang, Senin 22 Maret 2021.* /DOK KEMENTAN/

KABAR TEGAL- Badan Karantina Pertanian Kemnterian Pertanian telah memusnahkan 108 ton jahe impor Senin, 22 Maret 2021.

Jahe yang diimpor dari Vietnam dan Myanmar dimusnahkan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Totalnya ada 108 ton, masing-masing 54 ton dari kedua negara yang diangkut di empat kontainer,” kata Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Ali Jamil dikutip KabarTegal.com dari Antara, Rabu, 24 Maret 2021.

Baca Juga: Awas! Tilang Elektronik, 22 CCTV Sudah Dipasang di Kota Tegal

Mengetahui hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi, merasa prihatin kepada pemerintah karena untuk memenuhi kebutuhan jahe saja Indonesia harus impor.

Muncul pertanyaan dari benak Dedi Mulyadi, kenapa pemerintah sampai harus impor jahe sedangkan lahan di Indonesia masih sangat luas dan masih banyak sember daya manusia (SDM) Indonesia yang mampu untuk menghasilkan jahe yang berkualitas.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Dedi Mulyadi melalui akun Instagram @dedimulyadi71 pada Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Heboh! Semburan Gas Keluarkan Api Muncul di Bekasi, Warga: Api Tak Mati Meski Dihembus Angin Kencang

“Kemarin saya memimpin kegiatan pemusnahan jahe impor karena mengandung unsur tanah yang membawa penyakit dari negara asalnya," ujarnya dikutip KabarTegal.com.

"Saya tak habis pikir, negeri luas dan tanah terbentang dan penghuni negerinya memiliki banyak waktu, tetapi kita masih harus impor jahe?,” tanyanya.

Menurut Dedi Mulyadi, hal tersebut hasus segera diatasi dengan melakukan program nasional penanaman jahe agar Indonesia bisa menghasilkan jahe sendiri tanpa harus impor negara lain.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Melanda Kamp Rohingya, Pagar Kawat Berduri Jebak Pengungsi

“Kalau saja Departemen Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi dan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota membuat program nasional penanaman jahe, mungkin kita tidak harus impor dan bahkan bisa ekspor jahe ke luar negeri,” tandasnya.

Pada saat pemusnahan dilakukan, Ali Jamil mengatakan seluruh biaya pemusnahan akan ditanggung oleh pengimpor jahe tersebut.

Pemusnahan jahe tersebut juga karena jahe yang diimpor tidak memenuhi kriteria masuk Indonesia.

Baca Juga: Darurat Narkoba, Dedy Yon: Penggunanya Mulai Remaja Hingga Lansia

Jahe tersebut ternyata sudah terkontaminasi tanah dan mengandung organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang nantinya akan mengancam pertanian lokal.

Pemusnahan jahe impor tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan incenerator.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler