Gunakan Narkoba Jenis Baru, Selebgram Cantik Ini Diringkus Polisi

25 Januari 2021, 16:26 WIB
Selebgram Syiva diamankan polisi karena gunakan narkoba. /Foto: instagram.com/@syivangel/

KABAR TEGAL - Anggota Polresta Denpasar diperbantukan Polda Bali meringkus selebgram cantik asal Jakarta bernama Syiva (23) bersama dengan tiga temannya Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20). Para pelaku memakai narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.

"Salah satu tersangka adalah selebgram. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam siaran persnya, di Polresta Denpasar, Bali, Senin, 25 Januari 2021.

“Harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," keluh Jansen.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Anak Vokasi 'Jaman Now' Harus Jadi Pembelajar Sepanjang Hayat

Jansen melanjutkan, barang bukti yang diamankan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sementara itu, untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya, red). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," beber Kapolresta Denpasar.

Sekarang, Syiva bersama temannya terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.

Baca Juga: Pelajar Dapat Bansos Rp2 Juta! Segera Cek Namamu di Link Ini

Adapun barang bukti ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung. Parahnya, menurut Jansen, motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.

"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," tambah Kapolresta.

Pada awalnya, dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung sering dijadikan transaksi narkoba. Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Kemudian pada hari Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wita tersangka ditangkap dalam kamar vilanya.

Baca Juga: Mbak You Diramal Mati Tahun 2021, Berikut Pernyataan Paranormal ini

Menurut keterangan tersangka, barang tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan tidak diketahui), seharga Rp650 ribu per butir dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu.

Di kesempatan yang sama, Polresta Denpasar juga mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg.***

 

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler