KKP Sahkan Peta Okupasi Empat Lembaga

- 16 November 2020, 10:13 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dalam membuat peta okupasi sektor kelautan dan perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dalam membuat peta okupasi sektor kelautan dan perikanan /

KABAR TEGAL- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dalam membuat peta okupasi sektor kelautan dan perikanan, yang disahkan bersama empat lembaga yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Bappenas, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dan Kadin.

"Peta okupasi nasional ini disusun sebagai kerangka acuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada bidang kelautan dan bidang perikanan. Penyusunannya dilakukan bersama dengan para stakeholders terkait, yaitu asosiasi industri, asosiasi profesi, akademisi, dan praktisi di bidang kelautan dan perikanan," kata Kepala Badan Riset dan SDM KKP Sjarief Widjaja dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Menurut dia, tujuannya menyiapkan strategi bersama untuk menghadapi tantangan kualifikasi SDM terkini. Peta okupasi ini terdiri dari 251 okupasi atau jenis jabatan dalam proses bisnis kelautan dan perikanan, di mana 126 di antaranya merupakan jenis jabatan di bidang kelautan dan 125 lainnya jenis jabatan bidang perikanan.

Baca Juga: Sebulan 466 Kasus Positif dan 26 Orang Meninggal Dunia

Sjarief Widjaja menyebut penyusunan peta okupasi nasional bidang kelautan dan perikanan ini merupakan sebuah upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia berpendapat bahwa dengan adanya peta okupasi akan mengubah pola usaha perikanan dari yang semula suatu kegiatan turun temurun mengikuti orang tua dan nenek moyang menjadi sebuah profesi yang memiliki standardisasi dan dihargai.

"Dulu anak-anak pesisir diajak atau ditawari ikut berangkat melaut tanpa tahu apa yang akan mereka lakukan, tanpa tahu apa risiko yang akan dihadapi, dan tanpa tahu apa hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Penyusunan peta okupasi ini akan menjadikan profesi nelayan, pembudi daya ikan, maupun pengolah perikanan ini sebagai profesi yang memiliki kehormatan. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang diakui oleh negara," jelas Sjarief.

Baca Juga: Presiden Ungkap 3 Kunci Percepatan Transformasi Digital ASEAN

Menurut Sjarief, beberapa yang harus dilakukan untuk menyusun peta okupasi nasional ini antara lain merumuskan semesta masalah seperti struktur ketenagakerjaan di industri perikanan, serta menyusun tingkat dan jenis pekerjaan.

Halaman:

Editor: Chaerul Azmi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x