"Presiden Jokowi juga memberikan arahan agar aksi pencegahan korupsi diprioritaskan terutama di sektor perizinan dan sektor pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat," tegasnya.
Dalam pemberantasan korupsi, pemerintah juga secara konsisten melakukan langkah-langkah
perbaikan regulasi dan tata kelola kelembagaan. Seperti Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang harus diperkuat mulai dari pemetaan area rawan korupsi, survei indeks integritas, revitalisasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan pelayanan publik. Kebijakan ini tentunya harus diimbangi dengan pengawasan yang efektif, baik internal maupun eksternal, yang melibatkan partisipasi publik melalui keterbukaan informasi.
Menteri Tjahjo menyampaikan apresiasi kepada ICW yang telah mengembangkan pusat belajar Antikorupsi berbasis digital. Diharapkan masyarakat semakin mudah untuk memahami segala aspek yang berkaitan dengan area rawan korupsi dan cara pemberantasannya. Khususnya bagi birokrat diharapkan dapat semakin mempercepat terwujudnya pemerintahan yang efektif, bersih, dan profesional.