Informasi diperoleh media ini, gugatan kubu melenial itu bakal diputuskan Mahkamah Konstitusi pada Senin 16 Oktober 2023.
Baca Juga: Gerindra Kabupaten Tegal Sepakat Usulkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024
"Semoga saja usia Capres-Cawapres bisa diputuskan MK dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Kita harapkan juga agar Gibran Rakabuming Raka bisa maju dalam Pilpres 2024," sebut seorang peserta.***