KABAR TEGAL - Banyak masyarakat yang mempertanyakan SKB 3 Menteri cuti bersama natal 2022 dan beredar kabar tanggal 26 Desember sebagai cuti bersama, apakah benar? Mari cek faktanya disini.
Memasuki tanggal 17 Desember 2022, masyarakat masih banyak yang mencari informasi seputar cuti bersama 2022 menurut SKB 3 Menteri.
Anda dapat melihat cuti bersama hari Natal dan tanggal merah sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri.
Dalam SKB 3 Menteri tertera 16 hari libur nasional, salah satunya di bulan Desember hanya ada satu libur nasional yaitu 25 Desember 2022 yaitu perayaan Natal 2022.
Pada kenyataannya, 25 Desember 2022 merupakan tanggal merah tepat hari Minggu.
Namun, dalam aturan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri tidak menyebutkan ada cuti bersama tanggal 26 Desember 2022.
SKB 3 Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama 2022 yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.