Tepat Hari Ulang Tahun Jokowi Ke-61, BEM UI :Beri Kado Aksi Tolak RKUHP

- 21 Juni 2022, 20:33 WIB
Ilustrasi aksi demo mahasiswa
Ilustrasi aksi demo mahasiswa /Antara/

Beberapa pasal dalam RKUHP yang bermasalah menurut mahasiswa disinyalir akan mudah digunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Untuk mengkriminalisasi masyarakat dengan mengacu pada draft RKUHP 2019, selain itu, tidak ada draf terbaru dari RKUHP yang dibuka kepada publik sejak pemerintah melakukan peninjauan kembali.

Baca Juga: 8 Ucapan Hari Musik Sedunia 2022 Pada 21 Juni Dalam Bahasa Inggris Lengkap Artinya, Share di Caption Medsos!

Padahal menurut mahasiswa masih ada beberapa pasal bermasalah dalam RKUHP, seperti pasal 273 dan pasal 354 yang berpotensi mencederai serta membungkam demokrasi di Indonesia.

Dalam pasal 273 RKHUP memuat ancaman pidana penjara atau denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran atau huru-hara.

Pasal tersebut menilai berpontensi mengekang kebebasan demokrasi di masyarakat, terutama saat menyampaikan pendapat dan aspirasi di depan umum.

Baca Juga: 18 Link Twibbon Hari Musik Sedunia 2022 Sedang Trend Tahun Ini! Download Segera Share Ke Media Sosial

Sementara itu pada Pasal 354 RKUHP memuat pidana penjara atau denda bagi setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap kekuasan umum atau lembaga negara melalui sarana teknologi informasi.

Dalam hal ini BEM UI mendesak pemerintah untuk membuka naskah RKUHP dan meminta pemerintah untuk revisi beberapa pasal yang terkandung dalam RKUHP yang dapat berpontensi merugikan masyaraka.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah