Beberapa pasal dalam RKUHP yang bermasalah menurut mahasiswa disinyalir akan mudah digunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Untuk mengkriminalisasi masyarakat dengan mengacu pada draft RKUHP 2019, selain itu, tidak ada draf terbaru dari RKUHP yang dibuka kepada publik sejak pemerintah melakukan peninjauan kembali.
Padahal menurut mahasiswa masih ada beberapa pasal bermasalah dalam RKUHP, seperti pasal 273 dan pasal 354 yang berpotensi mencederai serta membungkam demokrasi di Indonesia.
Dalam pasal 273 RKHUP memuat ancaman pidana penjara atau denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran atau huru-hara.
Pasal tersebut menilai berpontensi mengekang kebebasan demokrasi di masyarakat, terutama saat menyampaikan pendapat dan aspirasi di depan umum.
Sementara itu pada Pasal 354 RKUHP memuat pidana penjara atau denda bagi setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap kekuasan umum atau lembaga negara melalui sarana teknologi informasi.
Dalam hal ini BEM UI mendesak pemerintah untuk membuka naskah RKUHP dan meminta pemerintah untuk revisi beberapa pasal yang terkandung dalam RKUHP yang dapat berpontensi merugikan masyaraka.***