Hasil pemeriksan, lanjut AKBP Hendri, tersangka M mengaku takut jika keluarga mengetahui dan pelaku malu kepada tetangga sekitar.
"Tersangka merasa malu telah melahirkan bayi laki-laki karena dia sudah menjanda dua kali, dan dia juga mengakui pelaku telah melakukan hubungan gelap dengan seorang laki-laki inisial W dan ayah dari bayi tersebut kabur, sehingga dia memutuskan untuk membuang bayi tersebut," ungkapnya.
"Pengakuan tersangka, dia melahirkan sendiri di rumah pada Kamis, 21 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB dan bayi kemudian dibuang pada Jumat keesokan harinya sebelum akhirnya ditemukan warga sekitar pukul 13.30 WIB," tandasnya.
Baca Juga: Tim Gegana Polda Jabar Periksa Benda Mencurigakan yang Diduga Bom di Antapani, Bandung
Dari perbuatannya, tersangka ini diancam dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***