Karena Malu Seorang Janda Muda di Banjarnegara Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

- 24 Mei 2022, 18:27 WIB
Polres Banjarnegara amankan janda muda pelaku pembuangan bayinya sendiri
Polres Banjarnegara amankan janda muda pelaku pembuangan bayinya sendiri /Tim Kabar Tegal

 

KABAR TEGAL - Polres Banjarnegara berhasil mengamankan pelaku pembuang bayi di sungai Kedawung, Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan, Senin, 23 Mei 2022 lalu.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, setelah melakukan rangkaian penyidikan akhirnya berhasil mengamankan Pelaku pembuang bayi laki-laki tak lain adalah M (26) ibu dari bayi tersebut yang juga warga Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan.

"Tersangka mengakui perbuataanya setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit dan introgasi dari unit PPA Satreskrim Polres Banjarnegara," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa, 24 Mei 2022.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka M tersebut bermula saat ada warga yang menemukan bayi laki-laki dalam kardus di sungai Kedawung pada Jumat lalu, lalu dari hasil tersebut, polisi bersama tim cyber Polres Banjarnegara melakukan patroli cyber, dan ditemukan indikasi yang mengarah pada seorang janda muda ini sebagai ibu dari bayi yang dibuang.

Baca Juga: 40 Perumahan di Wilayah Brebes Diserahkan Ke Pemerintah Kabupaten Brebes

"Dari situ kami mengajak M untuk menjalani pemerisaan di RSU Banjarnegara, dari hasil pemeriksaan dokter, benar bahwa M memiliki ciri-ciri orang habis melahirkan, dari hasil tes ini kita melakukan introgasi dan M akhirnya mengakui perbuatannya," ujarnya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya tersangka M ini sempat memberikan keterangan yang berbelit, namun dari hasil pemeriksaan kesehatan di RSU, pihaknya yakin bahwa yang bersangkutan telah melahirkan bayi.

"Namun kami sudah memastikan dan tersangka M sudah mengakuinya kalau bayi laki-laki tersebut anaknya," katanya.

Baca Juga: Hati-Hati! BMKG Prediksi Banjir Rob di Sebagian Pulau Jawa Akan Berlangsung Hingga 25 Mei

Hasil pemeriksan, lanjut AKBP Hendri, tersangka M mengaku takut jika keluarga mengetahui dan pelaku malu kepada tetangga sekitar.

"Tersangka merasa malu telah melahirkan bayi laki-laki karena dia sudah menjanda dua kali, dan dia juga mengakui pelaku telah melakukan hubungan gelap dengan seorang laki-laki inisial W dan ayah dari bayi tersebut kabur, sehingga dia memutuskan untuk membuang bayi tersebut," ungkapnya.

"Pengakuan tersangka, dia melahirkan sendiri di rumah pada Kamis, 21 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB dan bayi kemudian dibuang pada Jumat keesokan harinya sebelum akhirnya ditemukan warga sekitar pukul 13.30 WIB," tandasnya.

Baca Juga: Tim Gegana Polda Jabar Periksa Benda Mencurigakan yang Diduga Bom di Antapani, Bandung

Dari perbuatannya, tersangka ini diancam dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah