Perempuan yang Diusir warga Ternyata Tidak Melakukan Poliandri, Komnas Perempuan Duga Ada Diskriminasi Gender

- 17 Mei 2022, 13:38 WIB
Komnas Perempuan nyatakan peremuan yang diusir warga di Cianjur tidak melakukan poliandri
Komnas Perempuan nyatakan peremuan yang diusir warga di Cianjur tidak melakukan poliandri /@memomedsos

KABAR TEGAL - Setelah ramainya video pengusiran seorang perempuan yang diduga bersuami dua (poliandri) di Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap perempuan (Komnas perempuan) angkat bicara.

Peristiwa pengusiran NN (28), perempuan yang diduga ber-poliandri, terjadi di Kampung Sodong Hilir, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Atas kasus pengusitran perempuan yang diduga melakukan poliandri itu, Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin menegaskan kasus NN belum bis disebut poliandri jika merujuk pada kronologi yang didapat sementara ini.

Baca Juga: Polres Brebes Gelar Apel Pergeseran Personil BKO Pengamanan Pilkades Serentak di Kabupaten Brebes

"Yang jelas bukan poliandri ya, kalau poliandri itu kan diketahui oleh kedua suami, sama dengan poligami sebetulnya konsepnya," katanya kepada wartawan Selasa,17 Mei 2022.

Diketahui NN yang masih berstatus istri TS (49), menikah diam-diam secara siri dengan UA (32) pada Desember 2021, pernikahan tersebut tidak diketahui TS.

Kronologi tersebut menunjukan bahwa yang dilakukan NN bukan poliandri karena kedua suami tidak mengetahui pernikahan istrinya dengan lelaki lain.

Baca Juga: Antisipasi Virus PMK, Kapolres Bersama Dinas Peternakan Cek Pasar Hewan dan Peternakan di Demak

Namun pernikahan secara diam-diam NN dan UA terbongkar pada 10 Mei 2022 oleh salah satu keluarga TS.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x