Cara Dapatkan Logo Halal BPJPH Melalui Link ptsp.halal.go.id, Ketahui Makna dan Filosofi Logo Terbarunya

- 13 Maret 2022, 14:37 WIB
Cara Dapatkan Logo Halal BPJPH Melalui Link ptsp.halal.go.id, Ketahui Makna dan Filosofi Logo Terbarunya
Cara Dapatkan Logo Halal BPJPH Melalui Link ptsp.halal.go.id, Ketahui Makna dan Filosofi Logo Terbarunya / Tangkapan layar BPJPH

KABAT TEGAL - Kemenag bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan label Halal Indonesia. Simak cara mendapatkan logo halal terbaru hanya dengan mengakses link yang akan dibagikan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Label Halal Indonesia secara nasional dan efektif sejak 1 Maret 2022.

Sudah tahukah Anda bagaimana cara untuk mendapatkan logo halal terbaru itu?

Logo halal tersebut diberikan kepada produk-produk yang telah tersertifikasi sertifikat halal dari BPJPH Kemenag.

Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat halal untuk mendapatkan logo halal dari BPJPH bisa segera mengakses link berikut ptsp.halal.go.id.

Baca Juga: Label Halal Indonesia Wajib Dicantumkan, Label Halal MUI Tidak Berlaku? Simak Ulasannya

Tentunya logo halal akan sangat penting untuk menjaga kehalalan produk secara konsisten, dan memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal.

Dilansir dari situs resmi Kemenag, penetapan logo halal baru dilakukan sesuai ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Filosofi dan Makna Logo Halal Baru

Dijelaskan oleh kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, logo halal baru dibuat dengan mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Terlihat dari bentuk logo halal yang baru yang didalamn ya terdapat dua objek yakni,
Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan wayang kulit berbentuk limas, lancip ke atas.

Baca Juga: Label Halal Indonesia Wajib Dicantumkan, Label Halal MUI Tidak Berlaku? Simak Ulasannya

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," ujar Aqil Irham.

Arti dari bentuk Gunungan dan motif Surjan yaitu :

1. Bentuk Gunungan menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

2. Motif Surjan diketahui mengambil filosofi dan makna dari surjan yang sering disebut pakaian takwa.

3. Bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

4. Motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

5. Pemilihan warga ungu pada logo halal yang baru merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.

6. Warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

Baca Juga: Deretan Model yang Sumbangkan Gajinya untuk Ukraina, 'saya akan menyumbangkan semua penghasilan'

Demikian informasi cara dapat logo halal baru dari BPJPH serta penjelasan mengenai filosofi dan makna logo terbaru.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah