KABAR TEGAL- Mulai awal bulan Maret 2022, masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, jual beli tanah hingga melaksanakan Umrah atau ibadah Haji, harus mempunyai kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.
Hal tersebut tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 tersebut, presiden meminta kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Setelah Heboh Wayang Haram, Gus Miftah Beri Ungkapan Menohok 'Begitu pandai iblis itu'
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Inpres tersebut, dikutip dari Antara.
Dalam Inpres itu, presiden sejumlah kementerian, lembaga, hingga kepala daerah diminta untuk menjaring sebanyak mungkin masyarakat untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Salah satunya yakni menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.
Baca Juga: Air Mulai Surut, Korban Banjir Desa Sidaharja Serbu Bantuan Air Bersih dari Dewi Aryani
"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," lanjutnya.
Selain itu, Menteri Agama juga diminta untuk memastikan agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN.