Sementara dari Pengadilan Agama Slawi, Sobirin menjelaskan angka permohonan dispensiasi pernikahan dini mencapai 331 perkara. Permohonan dispensasi ini masuk karena adanya surat penolakan dari KUA.
“Permohonan dispensasi ini masuk karena ada surat penolakan dari KUA,” ujar Sobirin.
“Patut diduga ada oknum-oknum yang melakukan pemalsuan surat penolakan,” tambahnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1, Tahun 1974 tentang perkawinan telah merevisi usia minimal perkawinan dari 16 Tahun menjadi 19 Tahun untuk perempuan.***