Angka Pernikahan Anak Bawah Umur di Kabupaten Tegal Meningkat, Kemenag: Fenomena Ini Karena Kurangnya Pengawas

- 30 Januari 2022, 14:03 WIB
ilustrasi pernikahan
ilustrasi pernikahan /Pixabay/

Sementara dari Pengadilan Agama Slawi, Sobirin menjelaskan angka permohonan dispensiasi pernikahan dini mencapai 331 perkara. Permohonan dispensasi ini masuk karena adanya surat penolakan dari KUA.

“Permohonan dispensasi ini masuk karena ada surat penolakan dari KUA,” ujar Sobirin.

“Patut diduga ada oknum-oknum yang melakukan pemalsuan surat penolakan,” tambahnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1, Tahun 1974 tentang perkawinan telah merevisi usia minimal perkawinan dari 16 Tahun menjadi 19 Tahun untuk perempuan.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah