KABAR TEGAL - Pemerintah telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2022 melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengalami kenaikan sebesar 1,09 persen. UMP ini sudah berlaku sejak 01 Januari 2022.
“UMP dan UMK sudah ditetapkan oleh Gubernur, berlaku terhitung mulai 01 Januari 2022,” Dikutip dari surat edaran resmi Menteri Ketenagakerjaan.
Industri berpaku pada upah minimum untuk memberikan standar gaji kepada para pekerja atau buruh yang berada di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan Satru - Denny Caknan feat Happy Asmara Jadi Trending di YouTube
Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda, maka standar pemberian upah/gaji disebut sebagai Upah Minimum Provinsi (UMP).
Berikut daftar besaran upah minimum berdasarkan surat edaran Gubernur masing-masing daerah.
- Aceh Rp 3.166.460
- Sumatera Utara Rp 2.522.609
- Sumatera Barat Rp 2.512.539
- Sumatera Selatan Rp 3.144.776
- Riau Rp 2.938.564
- Kepulauan Riau Rp 3.050.172
- Jambi Rp 2.649.034
- Bengkulu Rp 2.238.094
- Lampung Rp 2.440.485
- Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.883
- DKI Jakarta Rp 4.641.854
- Jawa Barat Rp 1.841.486
- Jawa Tengah Rp 1.812.935
- Jawa Timur Rp 1.891.567
- DI Yogyakarta Rp 1.840.915
- Banten Rp 2.501.202
- Bali Rp 2.516.971
- Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212
- Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000
- Kalimantan Barat Rp 2 434.327
- Kalimantan Tengah Rp 2.922.515
- Kalimantan Selatan Rp 2.906.472
- Kalimantan Timur Rp 3.014.496
- Kalimantan Utara Rp 3.016.738
- Sulawesi Utara Rp 3 310.723
- Sulawesi Tengah Rp 2.390.739
- Sulawesi Selatan Rp 3 165.876
- Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595
- Gorontalo Rp 2.800.580
- Sulawesi Barat Rp 2.678.863
- Maluku Rp 2.619.312
- Maluku Utara Rp 2.862.231
- Papua Barat Rp 3.200.000
- Papua Rp 3.561.932