Menaker : UMP Tidak Naik Tahun Depan

- 30 Oktober 2020, 18:32 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemenaker.go.id

KABAR TEGAL - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mejelaskan upah minimum provinsi (UMP) tidak naik pada 2021 karena kondisi perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

"Penurunan perekonomian tersebut bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan kedua yang minus 5,32 persen," kata Ida di Jakarta, Rabu.

Selain itu, berdasarkan data analisis hasil survei dampak COVID-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

Kemudian, masih dalam survei yang sama juga ditemukan bahwa sebanyak 53,17 persen usaha menengah dan besar dan 62,21 persen usaha mikro dan kecil menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

Baca Juga: Gus Menteri Ajak Muslimat NU Bersinergi Bangun Desa

"Itu beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa keluarnya surat edaran tersebut," kata dia.

Sehingga, pada intinya sebagian besar perusahaan di Indonesia tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini. Kondisi tersebut juga dibahas dengan dewan pengupahan nasional.

Seperti diketahui, UMP 2021 diminta untuk tidak naik dengan landasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x