Tindaklanjuti Instruksi Presiden Soal Karantina PPLN, Kapolri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi

- 6 Januari 2022, 15:27 WIB
Tindaklanjuti Instruksi Presiden Soal Karantina PPLN, Kapolri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi
Tindaklanjuti Instruksi Presiden Soal Karantina PPLN, Kapolri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi /Sri Yatni/

Mengingat, kata Sigit, kenaikan angka Covid-19 akibat varian baru di beberapa negara mengalami peningkatan yang besar. Tetapi di Indonesia, lanjut Sigit, saat ini laju pertumbuhan Covid-19 masih dapat terkendali dan tidak mengalami lonjakan. Tentunya, hal itu membutuhkan sinergitas dan kerjasama antar-seluruh stakeholder. 

Baca Juga: Mahasiswa Kota Tegal Gelar Aksi Unjuk Rasa, Protes Jalan Rusak yang Memakan Korban

"Alhamdulilah di wilayah kita di Indonesia sampai saat ini bisa terjaga dan ini tentunya bisa terlaksana berkat kerja keras dan kerjasama dari seluruh stakeholder yang ada untuk menjaga agar laju Covid-19 ini bisa terkendali. Mulai dari proses penegakan aturan prokes hingga akselerasi vaksinasi," ucap Sigit. 

Sigit memaparkan, dalam Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, terdapat beberapa fitur untuk melakukan pengawasan dan memastikan para PPLN menjalani masa wajib karantina. Fungsi utama diantaranya adalah, monitoring lokasi untuk memantau lokasi pengguna secara Real Time. 

Lalu, Dashboard monitoring yang memantau keterisian lokasi karantina, statistik pelaku yang sedang melakukan karantina, dan ketika memasuki waktu berakhirnya karantina serta hasil tes RT-PCR. 

Baca Juga: Seorang Pelajar di Bekasi Tewas Dibacok Orang Tak Dikenal

"Dashboard ini dipasang di hotel-hotel dan ditempat karantina serta Monitoring Center di Mabes Polri. Sehingga kita mengawasi selain yang karantina termasuk petugas yang melaksanakan pengawasan, bisa ikuti secara Real Time," kata Sigit. 

Adapun keunggulan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini, dikatakan Sigit, pengguna hanya melakukan Check In dengan QR Code yang secara otomatis akan menghitung masa berlaku karantina. Kemudian, petugas dapat memantau statistik dan radius jarak pengguna aplikasi dari lokasi karantina. 

Selain itu, Alert atau notifikasi secara otomatis akan diberikan kepada petugas maupun command center apabila pengguna keluar dari radius lokasi karantina yang telah ditentukan. Apabila masa karantina telah berakhir, sistem akan memvalidasi sesuai aturan karantina dan memberikan notifikasi kepada petugas serta command center.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Wamenag: Yang Bersalah Harus Bertanggung Jawab

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x