7. Zambia
8. Angola
9. Namibia
10. Zimbabwe
11. Hong Kong
Penutupan akses masuknya warga negara dari 11 negara tersebut karena dari kesebelas negara tersebut teridentifikasi terdapat penyebaran Virus Covid-19 dengan varian Omicron.
Dan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) sendiri masih bisa pulang ke Indonesia namun harus menjalani masa karantina selama 14 hari dengan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Deretan Artis Indonesia yang Ternyata Memiliki Ketertarikan Pada Film Anime
Berikut kewajiban yang harus dipenuhi bagi WNI yang baru pulang dari luar negeri :
1. Menjalani karantina selama 14 hari